Pelaku UKM Bisa Utang Rp 2 Miliyar, (OJK) Terbitkan Aturan Pertama Peer to Peer Lending Oleh Layanan Keuangan Berbasis Teknologi 2017
?Pelaku UKM Bisa Utang Rp 2 Miliyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Aturan Pertama Peer To Peer Lending Oleh Layanan Keuangan Berbasis Teknologi 2017.

Di era digital seperti saat ini perusahaan berlomba-lomba up grade teknologi guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin menginginkan kepraktisan dalam memperoleh barang maupun jasa. Seperti halnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir bulan Desember tahun lalu, menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh keuangan berbasis teknologi atau fintech. Layanan peminjaman berbasis teknologi informasi (ILMBUTI) itu ditetapkan maksimal pemberian pinjaman mencapai 2 Miliyar teman.
Nah yang gak kalah penting wajib pengusaha UKM untuk memiliki badan usaha, baik yang perorangan maupun yg berbadan hukum Indonesia. Jika temen temen yang perorang belom punya badan hukum bisa liat di artikel saya cara membuat surat keterangan usaha IUMK. Maksimum peminjaman 2 Miliyar per debitor di setiap perusahaan fintech.
Manfaat yang bisa didapatkan dari kebijakan OJK industri fintech peer-to-peer lending adalah sebagai alternatif sumber pembiayaan baru, khususnya, mereka yang belom dilayani maksimal oleh industri keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, dan modal Ventura. Penyelengara peer-to-peer landing dalam POJK ini di kelompok an sebagai lembaga jasa keuangan lain, yang masuk dalam Ranah pengawasan sektor industri keuangan non bank. (IKNB)
Ringkasan Artikel
- Pelaku UKM tak lagi kesulitan mendapat modal 2 Miliyar, yang selama ini tidak bisa dilayani industri keuangan konvensional, semisal bank. Diharapkan temen temen UKM sudah punya izin usaha.
- Modal sebesar itu bisa didapat di layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech yang bisa di kelola perorangan dari dalam maupun luar negeri.
- Aturan yang dikeluarkan OJK. Diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiyaan bagi UMKM ke berbagai daerah.
Berikut artikel mengenai .?Pelaku UKM Bisa Utang Rp 2 Miliyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Aturan Pertama Peer To Peer Lending Oleh Layanan Keuangan Berbasis Teknologi 2017.

Di era digital seperti saat ini perusahaan berlomba-lomba up grade teknologi guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin menginginkan kepraktisan dalam memperoleh barang maupun jasa. Seperti halnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir bulan Desember tahun lalu, menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh keuangan berbasis teknologi atau fintech. Layanan peminjaman berbasis teknologi informasi (ILMBUTI) itu ditetapkan maksimal pemberian pinjaman mencapai 2 Miliyar teman.
Nah yang gak kalah penting wajib pengusaha UKM untuk memiliki badan usaha, baik yang perorangan maupun yg berbadan hukum Indonesia. Jika temen temen yang perorang belom punya badan hukum bisa liat di artikel saya cara membuat surat keterangan usaha IUMK. Maksimum peminjaman 2 Miliyar per debitor di setiap perusahaan fintech.
Manfaat yang bisa didapatkan dari kebijakan OJK industri fintech peer-to-peer lending adalah sebagai alternatif sumber pembiayaan baru, khususnya, mereka yang belom dilayani maksimal oleh industri keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, dan modal Ventura. Penyelengara peer-to-peer landing dalam POJK ini di kelompok an sebagai lembaga jasa keuangan lain, yang masuk dalam Ranah pengawasan sektor industri keuangan non bank. (IKNB)
Ringkasan Artikel
- Pelaku UKM tak lagi kesulitan mendapat modal 2 Miliyar, yang selama ini tidak bisa dilayani industri keuangan konvensional, semisal bank. Diharapkan temen temen UKM sudah punya izin usaha.
- Modal sebesar itu bisa didapat di layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech yang bisa di kelola perorangan dari dalam maupun luar negeri.
- Aturan yang dikeluarkan OJK. Diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiyaan bagi UMKM ke berbagai daerah.
Berikut artikel mengenai Pelaku UKM Bisa Utang Rp 2 Miliyar, (OJK) Terbitkan Aturan Pertama Peer To Peer Lending Oleh Layanan Keuangan Berbasis Teknologi 2017. Jangan lupa like, comment dan share jika artikel ini bermanfaat.
Salam sukses dunia akhirat…Hati hati dengan riba.
Faisalhlm~